Begini ya om setahu saya,
Masing2 divisi POLRI punya wewenang melakukan tugasnya terhadap sipil. Seperti yg berhak merazia pengguna kendaraan adalah POLANTAS, razia ini sifatnya rutin tapi setiap ada razia memang ada SPK dari atasan jam berapa dan dimana razia dilaksanakan.
Ada lainnya yaitu razia gabungan, biasanya melibatkan divisi POLRI yang lain semisal BUSER, INTEL, BRIMOB dll. Biasanya razia karena ada event tertentu (razia teroris, penjahat, DPO). Kdg jg melibatkan DISHUB utk merazia kendaraan angkot/niaga lainnya.
Intinya, kegiatan razia resmi seharusnya ada SPK nya.
Mmg ada razia tidak resmi? Ada... beberapa kasusnya sempat di blow up media semacam detik, silahkan dibaca
http://m.detik.com/news/read/2012/05/26/165707/1925506/10/waspada-perampasan-motor-berkedok-razia-melibatkan-oknum-polisi
Sekedar Tips dari saya menghadapi Polisi ketika ditilang atau kena razia.
1. Jangan kabur, siapkan mental anda ketika polisi menghampiri anda.
2. Hal yg anda lihat pertama kali ke polisinya ada perhatikan nama yang tertera di bajunya dan mengingat daerah mana anda kena tilang.
3. Secara prosedur, polisi akan bilang: Selamat siang/sore pak... boleh saya lihat surat2 kendaraan? (awalnya dia tdk menjelaskan kesalahan pengendara)
4. Sebelum dia berbicara lebih lanjut utk menjelaskan kesalahan anda, sebut namanya dgn sedikit senyuman dan pede.
Misalnya
"Siang Pak Boy (misalnya)... maaf pak boy baru kali ini saya kena tilang disini padahal sering lihat pak boy dan kawan2 suka bertugas disini."
Polisi agak nervous sedikit klo kita suka akrab dan apalagi namanya disebut.
Kadang2 dgn sikap akrab dan sok mengenal pak polisi, biasanya suka dinasehati dan gak jadi kena tilang. Klo kena denda tilang ikuti poin berikutnya
5. Usahakan jangan nego apalagi nyuap, karena itu bakal menambah "bobrok" anda dan hukum karna mencoba menyuap.
Pilihlah denda langsung bayar ditempat (dgn meminta bukti pembayaran) dan klo mau denda yg lebih kecil biasanya ikut ke pengadilan atau ambil sim di POLRES
Pengalaman saya pernah kena tilang, di jalan petugas minta GOCAP, karna saya gak mau bayar petugas tsb jd saya minta ambil sim nya di POLRES, gak taunya denda resmi cuma 35.000.
6. Jika ada razia, surat2 kendaraan lengkap...yakinlah gak usah gugup dan takut kena tilang.. rekan2 gak akan ditilang kok, yg penting sok akrab aja nyebut nama petugas waktu dihampiri.
Oiya jika ternyata stnk rekan2 telat bayar pajak/belum bayar pajak...jgn takut ditilang kok. telat pajak bukan wewenang polisi dan bkn alasan buat menilang. Karena UU lantas tdk mengatur soal telat bayar pajak kena denda tilang.
Jadi silakan anda berdebat dgn polisi jika mrk menilang hanya karena telat byr pajak.
Sekian dari saya.
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the XL network.
From: Bayu Sanjaya Sent: Jumat, 31 Januari 2014 18.13 To: id-android@googlegroups.com Reply To: id-android@googlegroups.com Subject: Re: [id-android] (OOT) mengenai legalitas memfoto2 ketika terjadi razia polisi kendaraan bermotor |
iya bro, waktu masih di luar sih saya masih santai2 saja, saya menaggapi polisi yang 'resek' tadi dengan nada halus, karena saya tahu bahwa saya tidak bersalah,
On Friday, 31 January 2014 18:08:43 UTC+7, Renner Chen wrote:
-- namun ketika dibawa ke dalam ruangan, saya jadi agak merinding, takutnya digebugin, banyak polisi didalem tampangnya serem2 gt.
hahaha
On Friday, 31 January 2014 18:08:43 UTC+7, Renner Chen wrote:
Wah, untung hanya sekedar interogasi di kantor saja yah.
Lebih baik foto tersebut di keep sendiri aja. Kalau di share nanti ribet lagi, bisa² ditanya apa maksudnya share foto² tersebut..
Sementara ini biarkan dulu para pakar hukum yang menjelaskan.
Mungkin Oom Gunaris bisa bantu kasih pendapat mengenai masalah ini.
--rc
LG G2 D802 - pilihan jitu!
- Life's Good! -On 31 Jan 2014 17:46, "Bayu Sanjaya" <squal...@gmail.com> wrote:barusan saja saya mengalami kejadian ini, kebetulan tidak jauh dari kos-kosan ane ada razia. langsung ane buru2 ambil HP terus foto2.
tidak lama kemudian datang reserse nanya2 dengan nada yang tinggi. Intinya polisinya ngomongnya resek banget, inti dari masalah nya adalah:
1. saya memfoto razia,
2. tidak minta izin memfoto razia
3. dia bilang bahwa razia itu ada surat dari kepala jadi tidak boleh sembarangan difoto.
kemudian ane dibawa ke ruang di kantor polisi, disuruh memperilhatkan KTP, di dalam masih aja ditanya2 maksud memfoto itu apa.
Saya hanya bilang tidak ada maksud apa2.
polisinya bilang kalo jangan macam2, dia malah mencurigai saya teroris. (buseeet, lebay banget nih).
Dia beralasan banyak teman2 nya mati karena banyak orang awam yang memfoto2 mereka, intinya untuk melindungi mereka, kita ga boleh foto2 sembarangan.
terus dia pengen liat hape saya, dan disuruh mendelete foto2 tadi di depan dia.
setelah itu, KTP saya di scan dan saya difoto depan dan samping gt. (kayak napi).
setelah itu, ktp dan HP saya dibalikin dan saya pun pergi.
bodohnya saya, saya balah lupa untuk menanyakan surat perintah razia itu.
Nah, untung nya hape saya (iphone5) ada fitur photo stream (iCloud), dan ketika saya ditanya2 int, masih ada kesempatan hape saya untuk upload secara otomatis ke iCloud.
Sayapun akhirnya masih mempunyai foto2 razia tsb di iCloud saya.
pertanyaan saya, mungkin temen2 yang tahu hukum bisa membantu :
1. apakah kita boleh memfoto2 razia (di jalan umum tentunya)?
2. apakah kita boleh untuk melihat surat perintah razia dari atasan?
3. apakah kita berhak tidak menunjukkan SIM/STNK/KTP ketika razia apabila polisi tidak bisa menunjukkan surat perintah razia dari atasan?
4. apakah kita berhak untuk meanyakan, mengapa hanya saya yang di berhentikan, tadi ada beberapa kendaraan lain yang tidak ikut diberhentikan?
pertanyaan diluar konteks razia:
5. Apakah polisi (atau orang lain), dengan alasan apapun berhak untuk melihat KTP kita? Apakah kita berhak menolaknya?
6. Apalah ada aturan untuk larangan memfoto di tempat umum.
Tips apabila ingin iseng memfoto:
pastikan fitur photo stream (iCloud) atau instan upload google plus (android) dihidupkan, jadi teman2 masih ada backup.
saya bisa share foto2 tersebut, tapi saya tidak tahu apakah apabila saya share tersebut melanggar hukum atau tidak, mungkin temen2 bisa mejelasakan, apabila tidak melanggar hukum, saya akan share.
terima kasih untuk follow up nya.
--
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A
--------------------
Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android .
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A
--------------------
Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlangganan@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
No comments:
Post a Comment